Rabu, 08/11/2023 12:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu 8 November 2023.
Terdakwa lain yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan divonis hari ini. Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihaknya berharap jika majelis hakim memvonis mantan politisi partai NasDem itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ujar Ketut Sumedana, saat dihubungi, Rabu, 8 November 2023.
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Sita BBE dan Dokumen
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Johnny diketahui dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Johnny dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.