Dugaan Korupsi Dana BOS dengan Tersangka Panji Gumilang, Penyidik Hitung Kerugian Negara

Jum'at, 03/11/2023 10:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka Panji Gumilang diketahui tidak hanya terlibat dugaan perkara tindak pidana yayasan dan penggelapan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan perihal dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang kedua adalah proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menuturkan, saat ini tindak lanjut dari Penanganan kasus tersebut masih menunggu penghitungan kerugian yang ditimbulkan.

Nantinya setelah penghitungan kerugian tersebut selesai dilakukan, kasus dugaan korupsi dana BOS akan ditingkatkan status penanganannya.

“Terkait dana BOS masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, kita tingkatkan ke penyidikan dan diproses selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui