Kamis, 02/11/2023 14:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rencananya, Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara Penetapan tersangka hari ini Kamis (2/11/2023).
“Iya hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Puluhan saksi maupun ahli dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
KPK Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Silmy Karim
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Legalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.