Rabu, 01/11/2023 17:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap modus Siman Bahar (SB) dalam kasus transaksi mencurigkan terkait impor emas senilai Rp189 triliun.
Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, kasus yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019 ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha Siman Bahar.
"SB ini inisial orang, yang bekerjasama dengan perusahaan di luar negeri," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Rabu 1 November 2023.
Dia mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) terkait impor emas seberat 3,5 ton.
Mahfud Soal Sidang Nadiem Dikawal TNI: Agak Kaget Juga, Standarnya Polisi
Mahfud MD Ungkap Dugaan Mark Up Anggaran Woosh
KPK Imbau Masyarakat Sampaikan Data Dugaan Korupsi Whoosh
Di mana, modus kejahatan yang dilakukan Siman Bahar adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, kata Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh Satgas TPPU, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian Grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang atau Antam (PT ATM) ke PT Loco Montrado pada 2017.
Perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar. Mahfud bilang, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.
Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
DJP kemudian memperoleh data bahwa Grup Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Grup Siman Bahar.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," kata Mahfud.
Dalam menjalankan bisnisnya, Siman Bahar memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
PPATK pun telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group Siman Bahar kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo tidak menampik saat ditanya soal sosok SB dimaksud adalah Siman Bahar. Dia bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus Siman Bahar.
"Kita sudah koordinasi dengan KPK. Sudah ada pertemuan," kata Sugeng