Senin, 10/04/2017 20:08 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Panitia Kerja (Panja).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU MD3 itu langsung diserahkan ke Panja.
Bob Hasan: Ketentuan Pidana RUU Satu Data Harus Mengacu KUHP-KUHAP
Bahas Revisi UU Kehutanan, Baleg DPR Minta Libatkan ATR/BPN
Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru
Keyword : RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR