DPR dan Pemerintah Bawa RUU MD3 ke Panja

Senin, 10/04/2017 20:08 WIB

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Panitia Kerja (Panja).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU MD3 itu langsung diserahkan ke Panja.

"Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya," kata Supratman, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja yang akan dibentuk.

"Kami sepakat sepenuhnya dengan seluruh DIM dari DPR. Akan lebih elok, kami ambil pantun ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Yasonna.

Adapun kesimpulan dari Raker antara DPR dengan Menkumham adalah:

1. Jadwal rapat pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2017 tentang MD3 disetujui dengan catatan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat.

2. Pembahasan DIM RUU Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2017 tentang MD3 disepakati dilakukan oleh Panja.

3. Panja diketuai oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

TERKINI
18 Ucapan Hari Lahir MPR RI 2026, Cocok untuk Postingan Medsos 10 Ucapan Hari Konstitusi 2026 yang Penuh Makna Mengenal Tugas dan Wewenang MPR RI Pasca-Amandemen UUD 1945 Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia 18 Agustus, Ini Sejarahnya