Selasa, 31/10/2023 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah di Indonesia telah meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sebesar 20% pada tahun 2022.
"Program reforma agraria ini berdampak langsung kepada ekonomi masyarakat di mana pendapatan per kapita dari reforma agraria meningkat 20% di tahun 2022," kata Airlangga pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reformasi Agraria di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Target reformasi agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mencapai 9 juta hektar, termasuk penataan aset dan akses.
Tak Jadi Menikah, Channing Tatum dan Zoe Kravitz Batalkan Pertunangan setelah 3 Tahun Bersama
Heidi Klum Takut Membayangkan Kostum Halloween Epiknya tak Sempurna
Tamu Wanita Harus Seksi, Sean Diddy Combs Pakai Timbangan untuk Syarat Masuk ke Pesta Liarnya
Hingga bulan Oktober 2023, telah tercapai sertifikasi hak milik tanah transmigrasi seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah sistematis lengkap mencapai 9.173.953 hektar. Program ini juga telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan pajak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, dengan fokus pada penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, dan percepatan penataan aset dan akses. Selain itu, upaya ditingkatkan dalam integrasi data reforma agraria melalui sistem Bhumi GTRA.
Dalam pertemuan GTRA Summit Karimun 2023, disepakati Deklarasi Karimun yang bertujuan untuk menyelesaikan legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau terluar, menyelesaikan konflik agraria pada aset BMN/BMD, BMN/BMD yang dikuasai oleh masyarakat, serta redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.