Kamis, 26/10/2023 18:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pengumuman harta kekayaan ketiga pasangan.
"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN," kata Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/10).
"Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," tambahnya.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," tandas Pahala.
Seperti diketahui, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah resmi mendaftarkan diri ke KPU RI. Tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.