Hingga Oktober, Integrasi NIK dengan NPWP Capai 59 Juta

Kamis, 26/10/2023 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggejot integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, hingga 23 Okober, jumhlah integrasi NIK dan dengan NPWP capai 59,08 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, dari 71,6 juta yang harus dipadankan, telah sudah 59,08 juta per Oktober 2023 dengan persentasenya 82,44 persen.

Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

"Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP," kata Dwi, Rabu (26/10/2023).

Akan tetapi, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, namun kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.

“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi (ant)

TERKINI
5 Manfaat Puasa Senin-Kamis yang Jarang Diketahui Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar Daftar Lima Pemain Termahal di Piala Dunia 2026 Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah