Senin, 23/10/2023 22:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga di pencarian jejaring Google Maps, Senin (23/10).
Perubahan itu masih terlihat dengan informasi: Mahkamah Keluarga, Kantor Pemerintah, 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 6, RT2 RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.
Salah seorang teknisi di salah satu media online, Muhammad Endika berpendapat, perubahan titik tanda di Google Maps bisa terjadi jika ada yang mengedit dan mendapat persetujuaan dari Google.
“Itu tidak mudah, tapi kalau misalnya ada cukup banyak yang mengedit dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan. Google kan mesin, kalau banyak yang me-rename, bisa saja mesin itu merespons dengan langsung mengubah titik tanda,” katanya.
Waspada, 7 Wilayah Ini Ini Masuk Status Awas Kekeringan
Mayoritas Kota Besar Diprakirakan Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG
Ledekan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga mencuat ketika institusi tersebut mengubah peraturan batas usia pencalonan Presiden/Wakil Presiden RI.
Peraturan baru tersebut menentukan, batas usia pencalonan minimal 40 tahun kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Aturan itu memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman, dia menikahi Idayati adik Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu.