Kamis, 19/10/2023 06:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023) dilanjutkan. Dalam kesempatan tersebut, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G.
Hal itu disampaikan Anang, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia menjelaskan, tidak pernah menyuruh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan untuk menyerahkan kepada pihak Kominfo sebagai pengamanan proyek BTS 4G.
"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memberi perintah," jawab Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Namun, Anang mengakui memerintahkan Irwan untuk mencari uang Rp 500 juta sebagaimana permintaan eks Menkominfo, Johnny G Plate yang duduk di kursi terdakwa.
Kasus Bupati Sudewo, KPK Ungkap Uang Rp2,6 Miliar Diserahkan Pakai Karung
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny Plate
Menang Proyek BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Bui
Meski begitu, dia tidak tahu bagaimana proses penyerahan uang itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan atau memberikan kepada Yunita, pihak dari Kominfo yang ditugaskan Heppy Endah Palupi.
"Perintah saya ke Irwan Yang Mulia. Saya tidak pernah tau kalau Irwan pakai Windi," jelas Anang Latif.
Kemudian, Anang juga mengaku tidak mengetahui jika Irwan menerima dan mengumpulkan uang hingga ratusan miliar, untuk mengamankan perkara BTS 4G.
"Saya tidak pernah perintah Irwan terima, kumpulkan uang. Saya baru tau Irwan terima sebanyak itu di penyidikan di Kejaksaan Agung," urainya.
Hakim pun mempertanyakan kepada Anang bagaimana cara Irwan mencari uang Rp 500 juta, untuk memenuhi permintaan Johnny G Plate. Namun, Anang tidak mengetahui prosesnya. Hakim kemudian mempertanyakan soal uang yang disebarkan ke beberapa pihak. Seperti, Edward Hutahaean, Nistra Yohan untuk Komisi I DPR RI, Sadikin untuk BPK, Walbertus, dan Windu Aji. Lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dirinya menyatakan tidak pernah memberi perintah pada Irwan untuk memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak-pihak dimaksud hakim.
"Dibantah semua?" tanya hakim.
"Ya Yang Mulia," timpal Anang.
Hakim pun kembali mempertegas soal perintah Anang kepada Irwan, soal bagi-bagi uang. Anang pun menegaskan hanya uang Rp 500 juta per bulan yang dia perintahkan kepada Irwan.
"Jadi mana yang saudara perintahkan?" tanya Hakim.
"Yang Rp 500 juta per bulan Yang Mulia," tandas Anang.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Keyword : Anang Achmad BTS 4G Penyerahan Uang Johnny G Plate