Senin, 16/10/2023 17:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan langkah ini untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus ini.
"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Ketut, Kejagung akan menelusuri lebih jauh mengenai hal-hal yang disebutkan di persidangan termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Ketut menegaskan, Sadikin bukan merupakan pegawai BPK melainkan pihak swasta yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kejagung memastikan akan mengembangkan kasus jika ada bukti.
"Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menangkap Sadikin pada Sabtu (14/10). Dia ditahan di Rutan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sampai dengan 3 November 2023.
Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana proyek BTS 4G Kominfo dari tersangka Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.