Kejagung Pastikan Periksa Pihak BPK Terkait Kasus BTS Kominfo

Senin, 16/10/2023 17:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan langkah ini untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus ini.

"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).

Menurut Ketut, Kejagung akan menelusuri lebih jauh mengenai hal-hal yang disebutkan di persidangan termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK.

Ketut menegaskan, Sadikin bukan merupakan pegawai BPK melainkan pihak swasta yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kejagung memastikan akan mengembangkan kasus jika ada bukti.

"Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menangkap Sadikin pada Sabtu (14/10). Dia ditahan di Rutan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sampai dengan 3 November 2023.

Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar.

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana proyek BTS 4G Kominfo dari tersangka Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Drone Ukraina Hantam Tiga Kapal Perang Rusia di Krime