Ingat! 1 November Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

Senin, 16/10/2023 14:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada tanggal 1 November 2023 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan secara teknis pelaksanaan tilang uji emisi akan berfokus di wilayah yang memiliki kualitas udara dengan polusi udara yang tinggi.

“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana,” ujar Latif kepada wartawan, dikutip Senin (16/10/2023).

“Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.

Kendati demikian Latif belum menyampaikan lebih jauh perihal lokasi-lokasi yang rencananya akan dilaksanakan tilang uji emisi.

Nantinya, kata Latif, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pelaksanaan teknis lebih jauhnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.

TERKINI
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen Reshuffle Lima Kali, Sinyal Tim Pemerintahan Prabowo Belum Solid Kasus Kekerasan Daycare Alarm Lemahnya Pengawasan Pengasuhan Anak