Agus Rahardjo Bilang DPR Jangan Lemahkan KPK

Sabtu, 08/04/2017 06:10 WIB

Medan - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menilai Undang-Undang KPK masih efektif dalam memberantas korupsi, sehingga revisi tidak perlu dilakukan.

"Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi," kata Agus di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (7/4).

Lalu ia menyarankan DPR perlu mendengarkan masukan KPK untuk mengetahui segala yang dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Pihak DPR, menurut dia, memegang peranan strategis dalam pemberantasan korupsi. Dan sebaliknya DPR juga harus bertanggung jawab kepada rakyat bila fungsinya digunakan justru untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Rakyat perlu mengawasi dan menolak tegas segala upaya yang dibentuk dengan berbagai cara untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, upaya revisi UU KPK tersebut dilakukan selama tiga tahap, yakni tahap pertama pada 2011 agar kewenangan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.

Lalu kewenangan penyadapan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan, dan peningkatan batas minimal kerugian negara yang menjadi objek KPK semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Tahap kedua, pada 2015, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, penghapusan kewenangan penuntutan KPK, dan peningkatan batas minimal kerugian negara menjadi Rp50 miliar yang boleh ditangani KPK.

Kemudian tahap ketiga, pada  2016, soal penyadapan yang dilakukan KPK, pembentukan Dewan Pengawas, dan kewenangan penertiban SP3 bagi KPK. 

 

TERKINI
RUPST Antam Tebar Dividen Rp3,07 Triliun Dekranas Akan Ramaikan HUT ke-44 dengan Ratusan Booth dan Kirab Budaya Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara