Jum'at, 07/04/2017 22:03 WIB
Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto akan memasuki babak selanjutnya. Yakni terkait tahap pengadaan. Terkait hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Mereka dihadirkan untuk membuktikan dugaan penyelewengan pada tahap pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Senin, 10 April 2017, adalah sidang kedelapan kasus korupsi e-KTP dan akan masuk tahap pengadaan. Di sidang itu, kami akan hadirkan tujuh saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (7/4/2017) malam.
Sayangnya, Febri belum mau merinci identitas ketujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Febri hanya menyampaikan asal ketujuh saksi yang akan dihadirkan nanti, yakni satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari BPPT satu orang, satu orang dari LKPP, satu orang dari Kemendagri, dan tiga orang swasta dari perusahaan berbeda.
"Di sidang kedelapan kami masuk pengadaan. Kita mulai buktikan indikasi penyimpangan di pengadaan. Beberapa aktor terkait penganggaran ada aktor diduga kawal anggaran hingga implementasi e-KTP," tutur Febri.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Dugaan penyelewengan pada tahap pengadaan itu tak luput dari campur tangan tim Fatmawati. Jaksa KPK akan mendalami peran Tim Fatmawati yang dikomandoi Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sebagaimana terungkan dalam surat dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto. "Kita ke depan akan fokus ke peran tim Fatmawati. Di situ ada Andi Narogong, karena dia tokoh sentral dalam kasus ini," tutur Jaksa Irene Putrie saat dikonfirmasi terpisah.
Jaksa Irene memastikan jika pihaknya mengantongi bukti keterlibatan tim Fatmawati. "Ada banyak dokumenlah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan. Ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan," tutur Jaksa Irene.
Babak pendalaman pada tahap pengadaan itu bakal dilakukan setelah jaksa KPK menilai cukup keterangan sejumlah saksi dari kalangan DPR RI. Dimana terkait hal itu jaksa mendalami terkait penganggaran proyek e-KTP. "Sebelumnya kita terus bahas soal penganggaran. Untuk bagian DPR kita rasa cukup," ujar jaksa Irene.
Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun. Dugaan korupsi itu telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Perkara yang menjerat Irman dan Sugiharto telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik