Senin, Choel Mallarangeng Jalani Sidang Perdana Korupsi Hambalang

Jum'at, 07/04/2017 19:07 WIB

Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang menjerat pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Malarangeng akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/4/2017) mendatang. Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Choel Mallarangeng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Senin depan, 10 April 2017 direncakan akan dilakukan persidangan pertama untuk AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/4/2014).

Dalam kasus ini, Choel merupakan tersangka keenam. Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk kakak Choel yang pernah menjabat sebagai Menpora, Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.  Lembaga antikorupsi memastikan persidangan Choel bukan akhir dari kasus ini. Lembaga supebrody ini akan terus mengembangkan kasus ini dengan menjerat pihak lain yang terlibat.

"AZM merupakan tersangka keenam yang diproses KPK dalam kasus ini. Sebelumnya kita telah memproses menteri aktif dan ketua umum partai berkuasa saat itu. KPK memang memiliki concern untuk melihat kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas. Kita berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat," terang Febri.

Choel dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Deddy Kusdinar kepada kakaknya, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Uang itu diberikan kepada Choel secara bertahap.

Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya. Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin. PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya