Senin, 09/10/2023 13:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Jhonny kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Jhonny, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.
KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI
Menurut Jhonny, pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ucapnya.
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29), yang menabrak dua mobil dan tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2023 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden nahas itu.
Keyword : Mobil FerrariPengendaraTersangkaSenayan