Jum'at, 07/04/2017 13:03 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto memastikan adanya permintaan uang Rp 4 miliar dari anggota DPR Markus Nari. Keduanya pun memastikan uang terkait proyek e-KTP itu telah diberikan dan sampai ke politikus Golkar tersebut. Hal itu disampaikan kedua terdakwa merespon mengakuan Markus yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dalam keterangannya, Irman mengungkapkan bahwa Markus pernah mendatangi kantornya, di Kementerian Dalam Negeri. Markus yang saat itu menjabat anggota Komisi II menyampaikan permintaan uang. Irman kemudian mengkordinasikan permintaan dan penyerahan uang ke Markus itu dengan Sugiharto.
Pengakuan Irman diperkuat Sugiharto. Sugiharto dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa uang Rp 4 miliar ke Markus diserahkannya sendiri. "Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," ungkap Sugiharto.
Merespon pengakuan itu, Markus bersikukuh membantah menerima uang. "Saya tidak pernah menerima uang. Saat saya datang ke Kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," ucap Markus.
Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri
Dewas Sebut KPK Periode Saat Ini Paling Tak Mengenakan
Dewas KPK Heran Nurul Ghufron Buat Laporan ke Bareskrim
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik