Jum'at, 06/10/2023 11:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap narapidana kasus narkotika yang juga merupakan musisi bernama Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima penghasilan dari gembong jaringan internasional Fredy Pratama meski sudah dipenjara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan, Zul saat dipenjara menerima uang sekitar Rp 4 juta selama sekitar 8 bulan pertama setelah ditangkap.
“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).
Mukti menuturkan, pemberian uang dari Fredy Pratama itu sebagai bentuk pengayoman untuk mengurus kaki tangannya dalam jaringannya.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
“Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara) diopeni (diurus). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” katanya.
Hanya saja, uang yang diterima Zul saat dipenjara hanya beberapa bulan saja lantaran setelahnya dihentikan. Namun Mukti tidak menjelaskan alasan pemberian uang itu dihentikan. Pun begitu juga perihal proses pengiriman uang itu.
“Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi,” kata Mukti.
Keyword : Zul Zivilia 4 Juta Fredy Pratama Narkoba