Kamis, 05/10/2023 18:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap dengan sudah disahkannya UU ASN ini akan mempercepat pengangkatan guru honorer yang ada.
"Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer," ujar Sodik dalam keterangan resminya dikutip Kamis (5/10).
Salah satu yang perlu diperhatikan setelah disahkannya UU ASN, menurut Sodik adalah perihal kemampuan keuangan daerah.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Hal tersebut, menurutnya, perlu didorong, agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.
"Selain Undang-Undang Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," jelasnya.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Malang, salah satu yang menjadi aspirasi Pemkot Malang adalah masih adanya sekolah yang kekurangan guru. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah guru yang mulai memasuki masa purna tugas. Sehingga meski pengadaan PPPK JF Guru telah dilakukan, namun jumlahnya masih kurang.
Keyword : Warta DPR Komisi X Sodik Mujahid UU ASN tenaga pengajar honorer