Kasus Miss Universe Indonesia 2023 Gelar Perkara, Akan Ada Tersangka

Rabu, 04/10/2023 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi membenarkan adanya kegiatan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia hari ini Rabu (4/10/2023).

“Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Universe oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Adapun gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut merupakan untuk penetapan tersangka setelah sebelumnya telah dilakukan gelar perkara peningkatan status menjadi penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah korban kontestan ajang Miss Universe Indonesia disebut akan memasuki babak baru dalam proses penegakan hukumnya. Dikabarkan hari ini Rabu (4/10/2023) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangkaian proses penyidikan yang berlangsung.

“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia),” ujar kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Adapun, lanjut Mellisa, gelar perkara yang akan dilaksanakan itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

“(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka,” ucapnya.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions