Kamis, 06/04/2017 12:40 WIB
Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tpikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara e-KTP, Kamis (6/4/2017). Sejumlah nama dihadirkan Jaksa penuntut umum pada KPK untuk memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Diantara dari saksi yang dihadirkan diketahui merupakan DPR dan mantan anggota DPR. Yakni, Anas Urbaningrum, Ade Komaruddin (Akom), Setya Novanto, dan Markus Nari. Mereka diketahui telah hadir.
Hampir semua mengklaim tak menerima uang dan mengetahui bagi-bagi uang. Tak terkecuali soal sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ngga ada," kata Markus Nari.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Akom dan Anas. Anas bahkan menepis adanya aliran uang ke kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. "Begini, soal kongres kan sudah ada sidangnya sendiri satu pristiwa masa ada 2 cerita kalau mau jernih mau jeli degan mudah mau bedakan mana karangan mana yang benar, mana kesaksian mana kesurupan," ucap Anas.
Setya sendiri menjawab diplomatis saat disinggung hal yang sama. Ia menyebut akan membeberkannya dipersidangan. "Nanti ya dipersidangan. Kita buka dipersidangan," ujar Ketua DPR RI itu.
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik