KPK Tingkatkan Kasus Korupsi di Kementan ke Tahap Penyidikan

Jum'at, 29/09/2023 16:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di -decoration:none;color:red;">Kementerian Pertanian (-decoration:none;color:red;">Kementan) ke tahap penyidikan.

"Tim penyelidik -decoration:none;color:red;">KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural -decoration:none;color:red;">KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;">KPK Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih -decoration:none;color:red;">KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali juga menerangkan penyidik -decoration:none;color:red;">KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, -decoration:none;color:red;">KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara -decoration:none;color:red;">KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

"Dalam proses penyidikan di -decoration:none;color:red;">KPK sendiri ini berbeda ya, di -decoration:none;color:red;">KPK ada SOP dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan," ujarnya.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

TERKINI
Belum Bisa ke Tanah Suci, Ini Amalan yang Pahalanya Setara Haji Teheran: Iran Siap Negosiasi Jika AS Cabut Blokade terhadap Iran Legislator Golkar: Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen Paling Proporsional Bersihkan Puing Rumah, Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Drone