Jum'at, 29/09/2023 16:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di -decoration:none;color:red;">Kementerian Pertanian (-decoration:none;color:red;">Kementan) ke tahap penyidikan.
"Tim penyelidik -decoration:none;color:red;">KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural -decoration:none;color:red;">KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;">KPK Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih -decoration:none;color:red;">KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali juga menerangkan penyidik -decoration:none;color:red;">KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, -decoration:none;color:red;">KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara -decoration:none;color:red;">KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Rieke PDIP: Karya Wartawan Parlemen Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Moge hingga Emas
"Dalam proses penyidikan di -decoration:none;color:red;">KPK sendiri ini berbeda ya, di -decoration:none;color:red;">KPK ada SOP dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.