Rabu, 27/09/2023 18:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Advokat Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Stefanus diduga memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Stefanus Roy Rening di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Stefanus Roy disebut memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada penyidik.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.
"Serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Budi.
Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Stefanus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.