Rabu, 05/04/2017 23:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Hayani sebagai tersangka. Anak buah Oesman Sapta Odang (OSO) di Partai Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kasus pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH anggota DPR RI di dalam pengembangan penyidikan terkait korupsi e-KTP. Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4/2017) malam.
Miryam merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan tersangka terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan itu, Miryam S. Haryani disangka melanggar pasal 22 junto pasal 35 UU tipikor. Dalam persidangan, Miryam sebelumnya tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan. Febri memastikan pihaknya mendalami keterlibatan pihak lainnya. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) di tandantangani hari ini," tandas Febri.
Nama Anggota BPK Haerul Saleh Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Tindaklanjuti
KPK Akan Dakwa Gubernur Malut Terima Suap dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Miryam Hayani