Kamis, 21/09/2023 16:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah tidak menetapkan masa sanggah dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Hal ini dibenarkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek, Nunuk Suryani.
"Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman. Tidak ada sanggah hasil," kata Nunuk saat berdialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, pada Kamis (21/9).
Menurut Nunuk, proses sanggah hanya diberlakukan untuk sanggah administrasi. Adapun keputusan menghapus proses masa sanggah, sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga.
"Jadi setelah hasil diumumkan, dibobot (nilai), langsung itu adalah hasil akhir. Jadi para peserta tidak bisa lagi melakukan sanggah hasil seleksi," terang dia.
Kemdikdasmen Tambah Jumlah Guru Penerima Program Affirmasi 3T
Dimulai Tahun Ini, Pelatihan Bahasa Inggris Targetkan 130 Ribu Guru SD
Seleksi PPG Guru Tertentu Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Pertimbangan dihapusnya masa sanggah, lanjut Nunuk, diperkirakan guna mempersingkat durasi seleksi guru PPPK, supaya pengumuman hasil seleksi segera diumumkan kepada para peserta.
"Kita siapkan sistem sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi yang sanggah-sanggah nilai. Ada rumus sedemikian rupa," imbuh dia.
Selain penghapusan masa sanggah, seleksi guru PPPK tahun ini juga menggunakan Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), berbeda dari tahun lalu yang memakai CAT Ujian Tulis Berbasis Kompetensi (UTBK).