Alasan Tak Ada Masa Sanggah di Seleksi Guru PPPK 2023

Kamis, 21/09/2023 16:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah tidak menetapkan masa sanggah dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Hal ini dibenarkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek, Nunuk Suryani.

"Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman. Tidak ada sanggah hasil," kata Nunuk saat berdialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, pada Kamis (21/9).

Menurut Nunuk, proses sanggah hanya diberlakukan untuk sanggah administrasi. Adapun keputusan menghapus proses masa sanggah, sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga.

"Jadi setelah hasil diumumkan, dibobot (nilai), langsung itu adalah hasil akhir. Jadi para peserta tidak bisa lagi melakukan sanggah hasil seleksi," terang dia.

Pertimbangan dihapusnya masa sanggah, lanjut Nunuk, diperkirakan guna mempersingkat durasi seleksi guru PPPK, supaya pengumuman hasil seleksi segera diumumkan kepada para peserta.

"Kita siapkan sistem sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi yang sanggah-sanggah nilai. Ada rumus sedemikian rupa," imbuh dia.

Selain penghapusan masa sanggah, seleksi guru PPPK tahun ini juga menggunakan Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), berbeda dari tahun lalu yang memakai CAT Ujian Tulis Berbasis Kompetensi (UTBK).

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions