Senin, 18/09/2023 17:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mendalami berbagai transaksi perbankan dari para tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di -decoration:none;color:red;">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu didalami penyidik -decoration:none;color:red;">KPK lewat salah satu karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan. Dia diperiksa sebagak saksi dalam kasus ini pada Jumat (15/9).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;">KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9).
-decoration:none;color:red;">KPK sedianya memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Group Head Compliance & Anti Money Laundering, Juliari Sigalingging. Namun, Juliari tidak hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.
5 Jenis Ikan Sapu-Sapu Hias dengan Corak Tercantik di Dunia
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Diketahui -decoration:none;color:red;">KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. -decoration:none;color:red;">KPK juga telah mencegah tiga pihak yang terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.
Upaya pencegahan dilakukan -decoration:none;color:red;">KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah yakni Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan -decoration:none;color:red;">Kementerian Ketenagakerjaan (-decoration:none;color:red;">Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
-decoration:none;color:red;">KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus perkara ini. Namun, Lembaga antikorupsi itu belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan dilakukan upaya penahanan. Hal itu sebagaimana kebijakan Ketua -decoration:none;color:red;">KPK Firli Bahuri.