Senin, 27/02/2017 17:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT). Sri merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah.
Ihwal perpanjangan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Sri, Magda Widjajana usai mendampingi kliennya melakukan penandatanganan perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/2/2017). "Hanya perpanjangan masa penahanan yang ketiga, 30 hari," kata Magda.
Menurutnya, proses penyidikan kliennya di KPK masih lama. Dia juga mengaku belum menerima kabar mengenai perkembangan pengajuan juctice colaborator (JC) oleh kliennya. "Kasus ini masih lama, masih panjang. Soal JC juga belum, belum ada jawaban," tutur dia.
Dalam kasus ini, Sri diduga menerima suap dari seorang PNS, Suramlan. Suramlan juga telah dijerat menjadi tersangka kasus ini.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Sri Hartini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara Suramlan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keyword : Bupati Klaten Sri Hartini KPK