Kamis, 07/09/2023 15:35 WIB
JAKARTA - Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dpimpin Alimin Ribut Sujono jatuhkan vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Adapun pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
Amalan Doa Istisqa Rasulullah Agar Hujan Segera Turun
BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Serta Program Menarik Lainnya
Saksi Ungkap Dana Tiket Pesawat Djaka Budhi dari Pengusaha
"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
Keyword : Mario Dandy David Ozora Vonis Restitusi