Selasa, 05/09/2023 14:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Kemudian juga Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.
Mendagri Tito Karnavian memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan Pj Gubernur. Mereka yang dilantik akan menggantikan posisi Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023.
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah: Korupsi Hancurkan Kepercayaan Publik
"Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito memandu pembacaan sumpah jabatan.
Setelah mengucap sumpah dan janji jabatan, sembilan Pj Gubernur kemudian dilakukan penyematan tanda pangkat oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sebagaimana diketahui, para penjabat gubernur itu ditetapkan dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Sidang tersebut dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (31/8) lalu.
Berikut daftar nama Pj gubernur yang dilantik hari ini:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin