Kamis, 31/08/2023 21:09 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Komite anti-rasisme PBB mendesak negara-negara kaya, khususnya Inggris, Jerman, Swiss dan Amerika Serikat (AS) untuk melepaskan hak paten vaksin virus corona (COVID-19).
Pada bulan Juni 2022, negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia mencapai kesepakatan yang memberikan wewenang kepada negara-negara berkembang untuk mencabut paten vaksin COVID-19 selama lima tahun, namun pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah tersebut terhenti.
Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB, sebuah kelompok yang terdiri dari 18 pakar hak asasi manusia independen yang pandangannya tidak mengikat, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut belum cukup membantu mengurangi kesenjangan.
Menurut data terbaru WHO, 32 persen populasi dunia telah menerima setidaknya satu booster atau dosis vaksin tambahan, namun di beberapa negara berkembang angkanya kurang dari satu persen, katanya.
PBB Khawatirkan Bantuan ke Gaza saat Israel Lancarkan Serangan ke Rafah
Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, HNW: Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka
Rusia Kirimkan Minyak ke Korea Utara Lebihi Jumlah yang Diamanatkan PBB
“Penolakan terus-menerus dari negara-negara kaya untuk mengesampingkan hak kekayaan intelektual menimbulkan kekhawatiran mengenai kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial," tambah komite tersebut.
Dikatakan bahwa COVID-19 masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius dengan dampak “merusak” yang terjadi secara tidak proporsional pada masyarakat keturunan Afrika atau Asia, etnis minoritas, komunitas Gipsi, dan masyarakat adat.
Ketimpangan ini dapat “dimitigasi secara signifikan” dengan berbagi akses terhadap hak kekayaan intelektual atas vaksin, pengobatan, dan teknologi yang dapat menyelamatkan nyawa “yang saat ini dimiliki oleh beberapa negara di belahan dunia Utara,” katanya.
Sumber: Al Arabiya
Keyword : Hak Paten Vaksin Covid-19 PBBAmerika Serikat