Jum'at, 24/02/2017 20:27 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Madiun kecipratan uang Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI). Setiap anggota kecipratan puluhan juta rupiah. Mungkin karena tidak mau terseret , uang tersebut sudah diserahkan anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korups (KPK).
"Kami dapat info tentang pengembalian orang sekitar 8 orang DPRD Madiun jumlahnya sekitar Rp 22 juta sampai Rp 70 juta, total yang sudah diserahkan sekitar Rp 370 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2/2017) malam.
Meski demikian, Febri enggan membeberkan identitas penerima uang itu. Pun termasuk terkait apa pemberian uang tersebut. Yang jelas, kata Febri, pengembalian itu terkait dalam penyidikan TPPU yang menjerat Bambang."Penyitaan disita dalam penyidikan TPPU tersangka BI. Kita setor ke rekening penampungan KPK," tandasnya.
Bambang diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus. Yakni, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset Bambang telah disita KPK terkait proses penyidikan tiga kasus itu. Mulai dari sejumlah lahan, mobil mewah, hingga uang miliaran rupiah.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Keyword : Walikota Madiun KPK Kurupsi DPRD Madiun