Selasa, 29/08/2023 11:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Direktur CV Delima Mandiri William Widarta pada Senin (28/8). KPK menduga aliran uang korupsi itu mengalir ke sejumlah pejabat di Basarnas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
"Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," imbuhnya.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Selain William, penyidik KPK juga sempat memeriksa PNS/Pranata Komputar Ahli Madya pada Badan SAR Nasional yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018) Ari Mustofa. Terhadap Ari, tim penyidik mendalami tahapan lelang di Basarnas.
"Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas," kata Ali.
Utuk diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
KPK menduga kasus dugaan korupsi yang nilai proyeknya mencapai Rp 87,4 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka dimakud.
Berdasarkam informasi yang diterima, pihak yang menjadi tersangka yakni mantan Sekretaris Utama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
Kemudian dua pihak lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dalam upayanya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.