Selasa, 29/08/2023 10:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya, Fakih Usman sebesar Rp4,6 miliar ke negara.
"Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana Fakih Usman, dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Ali mengatakan, pihaknya akan terus menagih pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," kata Ali.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.
Selain itu, dia turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.