Choel Mallarangeng Siap Bongkar Aliran Uang Hambalang ke Politikus PDIP

Jum'at, 24/02/2017 16:01 WIB

Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng siap membongkar dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Tak terkecuali, dugaan keterlibatan dan aliran dana ke Olly Dondokambey, politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Kesiapan itu disampaikan Choel usai perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2017). Choel sendiri diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Dengan pengajuan JC itu, Choel diharapkan dapat bekerjasama dengan KPK dalam menguak kasus dugaan suap proyek Hambalang."Siap dong," tegas Choel.

Pada kesempatan ini, adik dari mantan Menpora Andi Mallarangeng ini kembali menyinggung soal Olly. Choel tak menepis adanya dugaan keterlibatan dan aliran dana ke Olly.

Nama Bendum PDIP Olly sebelumnya memang sempat disebut turut keciparatn uang Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang. Itu pernah terungkap saat eks petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor bersaksi dalam sidang terdakwa Mahfud Suroso beberapa waktu lalu. Dalam kesaksiannya, Teuku bahkan menyebut pemberian uang itu ada buktinya berupa kuitansi.

"Sudah jelas semua itu. Saya kira anda sudah mengikuti Hambalang 5 tahun kan ya, sudah tau daftar-daftar siapa nama di dakwaan‎, bukti yang sudah terbuka di persidangan ya sudah jelas," tandas Choel.

Terkait kasus korupsi Hambalang, Olly telah bolak balik diperiksa penyidik KPK. Meski demikian, Olly dalam beberapa kesempatan membantah kecipratan fulus Hambalang.

Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Dia dijerat sebagai pesakitan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.

Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Choel telah menjadi penguni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya