Dugaan Penipuan, Polisi Akan Sita Aset Aplikasi Jombingo

Rabu, 23/08/2023 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo. Kini polisi tengah melakukan penyitaan yang terkait kasus tersebut.

“Kita akan melakukan beberapa penyitaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Kendati demikian Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci apa saja yang disita dalam penyelidikan kasus tersebut.

Hanya saja, Ade Safri menyampaikan bahwa yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni yang berkaitan dengan tindak pidana dugaan penipuan aplikasi Jombingo.

“Dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

TERKINI
Ini Alasan Mengapa Falcon Putih Bisa Dihargai Setara dengan Supercar Enam Penyebab Orang Bisa Mengalami Amnesia Tafsiran Surah Al-Isra Ayat 33 Beserta Maknanya Berbagai Amalan yang Bisa Mendapatkan Syafaat Nabi Muhammad