Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Hari Ini

Selasa, 22/08/2023 11:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hari ini Selasa (22/8/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya atau Pleidoi atas tuntutan pidana 12 tahun penjara.

“Untuk pembelaan Majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dikutip Selasa (22/8/2023).

Selain Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga dijadwalkan akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama hari ini.

Terdakwa Shane akan membacakan pembelaannya atas tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Shane dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal yang sama, yakni didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Jadi Narsum Musrenbang NTB, Mendes PDT Ajak Warga Maksimalkan Potensi Desa Bukan Hadiah Mewah, 5 Gestur Sederhana Ini Jadi Kunci Hubungan Langgeng