Selasa, 22/08/2023 11:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hari ini Selasa (22/8/2023).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya atau Pleidoi atas tuntutan pidana 12 tahun penjara.
“Untuk pembelaan Majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dikutip Selasa (22/8/2023).
Selain Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga dijadwalkan akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama hari ini.
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok
Film Ozora Akan Tayang di Negara Tetangga, Chicco Jerikho Jadi Ayah David
Terdakwa Shane akan membacakan pembelaannya atas tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Shane dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal yang sama, yakni didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Pembelaan Pledoi Mario Dandy David Ozora