Kamis, 23/02/2017 15:25 WIB
Jakarta - Sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat dinilai memiliki kelemahan. Dimana, kelemahan pemerintah dalam konsistensi Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo, dalam sebuah diskusi bertajuk "Freeport: Kebijakan Pemerintah dan Ancaman Koorporasi", di Pressroom DPR, Jakarta, Kamis (23/2).
Komisi IV DPR Bentuk Timsus Investigasi Tailing Freeport di Timika
Bahlil Bidik Divestasi 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Rampung Q1 2026
Keliling Smelter, Menaker Ingin Pastikan K3 Diterapkan dengan Baik
Keyword : PT Freeport Indonesia Sengketa Freeport