Kamis, 23/02/2017 14:27 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Novanto memilih untuk menyerahkan kasus Ahok kepada proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia menghormati apa yang sedang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
DPR AS akan Sampaikan Pemakzulan Menteri Dalam Negeri Mayorka ke Senat pada 10 April
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR