Jum'at, 18/08/2023 16:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memerintahkan pihak swasta wajib menyetorkan uang untuk layanan kepabeanan ilegal.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (16/8). Kedua saksi dimakusd ialah wiraswasta bernama Rudi Hartono dan Untung Sunardi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," kata Kepala Bagiam Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/8)
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, bernama Nuzmir Nazorie selaku Notaris & PPAT. Dia dicecar penyidik soal dugaan kepemilikan aset tanah Andhi Pramono.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik Tersangka AP yang ada Sumsel (Sumatera Selatan)," kata Ali.
Untuk diketahui, Andhi Pramono diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dia diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.