Kamis, 17/08/2023 05:40 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Arab Saudi mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Bishoy Sharif Naji Naseef yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayahnya. Eksekusi dilakukan di wilayah Riyadh.
Menurut Saudi Press Agency (SPA), pengadilan menemukan bahwa Naseef memukuli dan mencekik ayahnya yang berkebangsaan Mesir sampai mati dan memutilasinya setelah dia meninggal, dan bahwa dia juga menggunakan narkoba dan berusaha membunuh orang lain.
Pelaku dirujuk ke pengadilan terkait yang menjatuhkan hukuman mati dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pemerintah Kerajaan sangat ingin membangun keamanan, mencapai keadilan, dan menghukum siapa saja yang menumpahkan darah orang yang tidak bersalah.
Iran Tawarkan Pembukaan Jalur Alternatif di Selat Hormuz, Ini Syaratnya
Panglima Militer Pakistan Tiba di Iran Bawa Pesan Rahasia dari AS
Dorong Gencatan Senjata, Trump Sebut Israel dan Lebanon Bertemu Hari Ini
Arab Saudi menempati peringkat di antara algojo teratas dunia setelah China dan Iran pada tahun 2022, menurut statistik dari Amnesty International. Meskipun eksekusi melambat selama puncak pandemi virus corona, eksekusi telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Maret 2022, kerajaan mengeksekusi 81 orang pada hari yang sama, eksekusi massal terbesar yang diketahui dilakukan di kerajaan dalam sejarah modernnya.
Sumber: Al Arabiya
Keyword : Hukum MatiArab SaudiTimur TengahWarga AS