Eks Pejabat Pajak Didalami KPK Soal Bisnis Keuangan bersama Rafael Alun

Selasa, 15/08/2023 18:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Amri Zaman sebagai saksi pada Senin (15/8).

Dia dicecar penyidik terkait dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Diketahui, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun. Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.

Tim penyidik KPK baru merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.

Rafael Alun masih akan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023. Di mana, tim jaksa KPK akan menyusin surat dakwaan dan melimoahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 24 hari kerja.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan