Selasa, 15/08/2023 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan kaitan Direktur Airnav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa keterkaitan Polana Banguningsih dalam kasus ini akan diungkap KPK di persidangan.
"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Polana sendiri diketahui telah diperiksa tim penyidik pada Rabu (2/8/2023). Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Penyidik KPK mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan.
Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.
"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Ali.
Berdasarkan informasi, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali sebelumnya menyatakan, akan mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
"Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar.