Jum'at, 11/08/2023 20:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sedang menyelesaikan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di DPR. Diharapkan seluruh instansi penegak hukum sekaligus instansi peradilan mendukung dengan memberikan berbagai masukan secara aktif.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap dalam keterangan resminya dikutip Jumat (11/8).
Menurut dia, salah satu masukan yang menurutnya akan memperkaya pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan keamanan selama pelaksanaan proses eksekusi. Apalagi, selama ini dirinya sering menerima laporan bahwa pelaksanaan eksekusi seringkali berjalan tidak mulus meski putusan peradilan sudah jelas ditetapkan.
Maka dari itu, dukungan kehadiran pihak keamanan, nilainya, akan memperlancar setiap tahapan yang berjalan sehingga tidak ada oknum yang bisa melakukan intervensi.
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026
Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
"Proses eksekusi (dalam perdata) itu termasuk menghadirkan pihak keamanan. Itu juga menjadi kewajiban pengadilan. Jadi, ini penting memastikan eksekusi bisa berjalan karena ekseskusi itu rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam dalam rangka menciptakan kepastian hukum," jelas Mulfacri.
Dia menekankan, Komisi III juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan KUHPerdata yang saat ini dirasa masih tidak sempurna.
"Saya kira tidak ada yang sempurna, tapi pelan-pelan kita akan membangun kedaulatan hukum, tentu dengan kepastian hukum ini," demikian Politikus PAN ini.
Diketahui, DPR memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sesuai laporan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 Juni 2023.
Upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dilakukan untuk memperbaiki berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Dimana, revisi ini diharapkan aka memenuhi dinamikan perkembangan masyarakat dengan menambah norma maupun mempertegas pengaturan yang sudah ada.