KPK Sita Kantor DPC Partai Demokrat Jawa Timur

Rabu, 22/02/2017 17:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan di Jalan Ahmad Yani, Madiun, Jawa Timur. Bangunan yang diketahui kantor kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Madiun itu disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

"Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).

Selain kantor DPC Demokrat Madiun, KPK juga menyita lahan seluas 3.262 m2 di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan beberapa tempat usaha. Lahan yang diperuntukan sebagai kebun buah dan peternakan serta beberapa tempat usaha itu juga disita terkait dugaan TPPU Bambang.

"Penyitaan dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK," terang Febri.

Bambang Iriantor dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, terkait kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun, Kedua, kasus perkara gratifikasi, dan terakhir, kasus pencucian uang.

Terkait gratifikasi, politikus Demokrat itu diduga menerima uang Rp 50 miliar. Sementara terkait pencucian uang, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan uang dalam rekening milik Bambang.

TERKINI
Satu Lagi Pimpinan KKB Petrus Pekei Ditangkap Digagas Posan Tobing, Konser Anak Ni Raja Lestarikan Budaya Batak Lewat Musik Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Ketika Link and Match Berbuah Cuan bagi Siswa SMK