Selasa, 08/08/2023 13:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Status pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Konglomerat Kamboja Dituding Cuci Uang Lewat Properti Mewah di Jepang
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Keyword : Panji Gumilang Pencucian Uang Pekan Ini Gelar Perkara