Selasa, 08/08/2023 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pihak dari PT Capella Swastika Karya selaku penyelenggara ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu kontestan berinisial N.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan dalih kegiatan body checking.
Mellisa mengklaim bahwa kegiatan body checking yang dilakukan kepada kliennya tidak pernah ada dalam rundown acara ataupun pemberitahuan.
“Di mana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tidak ada akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director juga tidak dikasih tahu akan dilakukan body checking,” kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
Menteri PPPA: Kasus Pelecehan Seksual di UI Rendahkan Martabat Perempuan!
“Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong, harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Mellisa menambahkan bahwa saat peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di tempat yang sembarang atau tidak layak untuk dilakukannya body checking.
“Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking, diambil gambar dan ada laki-laki,” kata Mellisa.
“Dan para peserta ini tidak pernah dilihatkan ‘ini loh hasilnya’. Apakah dilakukan secara proper, tentu tidak. Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini,” tandasnya.
Keyword : Miss Universe Indonesia 2023 Pelecehan Polda Metro