Selasa, 08/08/2023 09:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PN) XI.
Dokumen tersebut disita saat penyidik KPK memeriksa seorang saksi selaku Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro pada Senin (7/8).
"Dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Selain menyita dokumen, penyidik juga mendalami saksi Haliem soal proses jual beli lahan oleh PTPN XI.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan," kata Ali.
KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di PTPN XI mencapai puluhan miliar rupiah. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Namun, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan tersangka.