Rabu, 22/02/2017 13:34 WIB
Jakarta - Sebanyak 36 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) impor asal Kamboja akan digunakan sindikat judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, e-KTP tersebut tidak berkaitan dengan kontestasi Pilkada DKI Jakarta. "(e-KTP) Digunakan kelompok tertentu untuk judi online," kata Tito, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Tingkat Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen
Legislator Gerindra Minta PPATK Intervensi Situs dan Aplikasi Judi Online
Komisi III Pertanyakan Klaim PPATK Sebut Judol di Indonesia Menurun
Keyword : E-KTP Online Kamboja Judi Online Kapolri