Venna Melinda Menjanda Lagi, Talak Ferry Irawan Dikabulkan Majelis Hakim

Senin, 07/08/2023 11:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Permohonan talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023. Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

"Alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj`i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," sambungnya.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda. Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut`ah kepada mantan istrinya.

"Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut`ah 30 juta rupiah," tandas Khairul Imam.

TERKINI
Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Panama Hamilton Bidik Gelar Juara Dunia Bersama Ferrari SMKN 61 Jakarta Asah Skill Calon Lulusan sebelum Kerja ke Jepang Transfer Anderson Mulus, City Pertimbangkan Rekrut Morten Hjulmand