Senin, 07/08/2023 10:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Legalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
Hanya saja, Whisnu menyebutkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU itu hari ini.
Adapun Panji Gumilang sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Keyword : Panji Gumilang Pencucian Uang Bareskrim Polri